K-berinwes.com-* HANI 2026* (Hari Anti Narkotika Internasional 2026) mengadakan kegiatan talk show di hotel premier biz gayung sari Surabaya,27 /6/2026.
Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas narkotika di Jawa Timur mulai menunjukkan hasil nyata. Salah satu keberhasilan paling menonjol adalah berubahnya kawasan Kunti, yang dulu dikenal sebagai salah satu titik merah peredaran narkoba di Jawa Timur, menjadi kawasan yang kini diawasi secara ketat melalui Pos Bersinar dan keterlibatan aktif masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Putrawan, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut tidak hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga penyuluhan yang dilakukan secara berkelanjutan kepada masyarakat.
"Kami selalu melaksanakan penyuluhan terus-menerus, pantang menyerah," tegas Putrawan.
Selain upaya pencegahan, kepolisian juga fokus memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, setiap pelaku saling berkaitan dalam satu mata rantai bisnis narkoba sehingga pemberantasannya harus dilakukan secara menyeluruh.
Selama sekitar empat bulan menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Putrawan mengungkapkan pihaknya berhasil mengungkap hampir 600 kasus narkotika, pencapaian yang menunjukkan keseriusan aparat dalam memerangi jaringan peredaran gelap. Dalam diskusi tersebut, Dita Amelia, S.Sos., M.Psi. dari Plato Foundation menekankan bahwa korban penyalahgunaan narkotika berhak mendapatkan layanan rehabilitasi yang layak. Menurutnya, hingga kini Surabaya masih belum memiliki fasilitas rehabilitasi sosial yang sepenuhnya gratis.
Plato Foundation menerapkan sistem subsidi silang dengan memanfaatkan data desil kesejahteraan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masyarakat kategori desil 1 dan 2 memperoleh rehabilitasi tanpa biaya, sementara kelompok lainnya tetap mendapatkan pelayanan sesuai kemampuan masing-masing.
"Setiap individu memiliki hak asasi untuk sehat. Kehadiran negara sangat diwajibkan untuk menangani persoalan ini secara langsung," ujar Dita.
Sementara itu, Ketua Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, Prof. Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ancaman terbesar bangsa tidak hanya berasal dari peperangan, tetapi juga kerusakan generasi akibat narkotika.
Ia menjelaskan bahwa penerapan KUHP Nasional yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 menghadirkan pendekatan Double Track System, yakni menggabungkan sanksi pidana dan rehabilitasi. Melalui sistem ini, pengguna narkotika dipandang sebagai korban yang lebih diprioritaskan untuk dipulihkan daripada dipenjarakan.
"Pengguna itu korban. Maka kalau dia hanya pengguna, wajib tidak boleh dipenjarakan," tegasnya.
Kegiatan semakin semarak dengan penampilan Tari Remo oleh Nabila dari Sanggar Lelly. Di akhir acara, Duta Anti Narkoba Srikandi, Acha Cristie Gracelia, mengajak kaum perempuan menjadi benteng pertama keluarga dalam melindungi generasi dari bahaya narkoba.
"Perempuan adalah benteng pertama keluarga. Mari bersama menjaga generasi bangsa dengan mengatakan tidak pada narkoba," ujarnya.
Acara ditutup dengan pembacaan Deklarasi Jawa Timur Bersih Narkoba yang dipimpin Elcyra dari Universitas Bhayangkara Surabaya, disertai seruan bersama
"Satu Tekad, Satu Langkah, Jawa Timur Bersih Narkoba.